Twitter

Depkominfo: UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!

Diposting oleh Touya Blog on

Budi Sugiharto - detikinet
Surabaya - Media massa tidak perlu khawatir dengan terbitnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alasannya, tidak ada satupun pasal yang bisa mengancam kebebasan pers di tanah air.

Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika


(Menkominfo) Henry Subiakto. Pernyataan itu disampaikan Henry ketika bertandang ke redaksi detiksurabaya.com, Jl Prof DR Moestopo 11 A - Surabaya, Selasa (8/4/2008).

"Pers tidak perlu takut. UU ITE tidak mengatur pers. Dua pasal yang selama ini ditakutkan juga jauh dari anggapan yang selama ini beredar," tegas Henry yang membidangi bagian Media Massa ini.

Dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2, kata Henry, sangat dijelaskan bahwa pers atau jurnalis mempunyai hak untuk menyebarkan informasi.

Dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/dokumen elektronik yang memilik muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Dalam pasal itu tidak mengatur pers. Jurnalis kan tetap punyak hak menyebarluaskan informasi. Tapi bagi yang tak punya hak dan informasinya bermasalah maka itu yang diatur. Misalnya blogger diatur dalam UU ini," terang dia.

Pemerintah kata Henry sama sekali tidak mempunyai keinginan atau berniat untuk mengebiri kebebasan pers.

"Itu kita sangat memahami dan menyadari. Jika mengarah ke sana justru sangat kontraproduktif. Semua persoalan yang berkaitan dengan pers tetap mengacu ke UU Pokok Pers. Sekali lagi pers tak perlu takut," tegas Henry.

Menurut Henry, pers tetap masuk domain ke UU Pokok Pers. "Yang diancam itu tanpa hak dan sengaja untuk melakukan pencemaran atau menghancurkan orang lain. Nah yang tanpa hak itu bukan kalangan wartawan," tandasnya.

Media kata Henry tidak mempunyai niat untuk menghancurkan orang lain. Namun kata dia, jika nantinya pers dikenakan, pembuktiannya cukup sulit. "Karena ada kata sengaja. Domain wartawan kan berita, yang diatur kan informasi," katanya.

Henry juga tak menampik soal statement Menkominfo M Nuh yang menyatakan bahwa wartawan dengan warga biasa tak ada bedanya dalam undang-undang tersebut.

"Pak Nuh memang selalu mengatakan bahwa wartawan dengan warga lain itu sama. Dua duanya punya hak, sebagai subyek hukum," jawabnya. Tapi dalam UU ITE ini Henry menegasnya bahwa UU ITE ini bukan untuk mengatur kerja jurnalistik, melainkan informasi umum. Dalam UU tidak menyebutkan kata berita, tambah dia.

"Kalau teman-teman khawatir ya silahkan Judicial Review biar MK yang menilai. Tidak masalah, itu hak bagi orang yang merasa dirugikan UU," kata dia.

Diposting oleh Touya Blog on Rabu, 09 April 2008

{ 0 komentar... read them below or add one }