Twitter

Modus Baru Pembajakan Software

Diposting oleh Touya Blog on

Stiker Microsoft Dipalsukan

JAKARTA -- Modus penggunaan peranti lunak (software) ilegal alias bajakan semakin beragam. Bila sebelumnya software ilegal dapat diidentifikasi dengan mudah karena tidak memiliki atau mencantumkan label Certificate of Authenticity (COA) pada komputer laptop maupun desktop, kini label COA itulah yang justru di palsukan oleh oknum pedagang



komputer yang tidak bertanggung jawab.Sertifikat keaslian Microsoft atau yang dikenal dengan COA biasanya diletakkan pada komputer desktop atau bagian bawah laptop sebagai bukti lisensi dari sistem operasi Windows Microsoft.

Namun, oknum pedagang komputer telah mengimpor label COA bajakan atau bahkan sengaja melepas COA asli untuk dipindahkan ke komputer lain. Padahal, peranti lunak yang digunakan tetap saja palsu alias tanpa lisensi.

Trik baru yang mengecoh itu dibongkar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) setelah menggulung jaringan penjual dan penyalur COA ilegal di Sentra Perdagangan Komputer Harco Mangga Dua, Jakarta Utara. Razia yang digelar pada 10 Maret 2008 pukul 11.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB itu menyita 30 label COA yang diduga palsu.

Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Wenny Warouw mengatakan, semula razia difokuskan terhadap WK, salah satu toko komputer di Harco Mangga Dua. Namun, razia diperluas kepada One FI, pemasok WK yang juga berada di Ruko Harco Mangga Dua.

”Di sinilah polisi menyita label-label COA itu,” kata Wenny pada konferensi pers Mabes Polri bersama Microsoft dan Business Software Alliance (BSA) di Jakarta Kamis (3/4).
Namun, label COA palsu itu justru dijual dengan harga mahal, USD 70-75 per label. Padahal, harga itu sebenarnya tidak terpaut jauh dengan harga sebuah software asli Microsoft Windows XP Home.

”Ini aneh, ada konsumen yang tertarik membeli komputer yang ditempel COA palsu dengan harga mahal,” ujar LCA of Microsoft Operations PTE Jonathan Selvasegaram.
Menurut License Compliance Manager Microsoft Indonesia Anti S. Suryaman, harga COA bajakan dengan yang asli hanya terpaut sekitar USD 5. ”Harga windows asli sekitar USD 80-85,” ungkapnya.

COA asli tidak dijual terpisah dari cakram instalasi produk Microsoft. ”Karena itu, bila ada software Microsot yang dijual terpisah, sudah pasti itu palsu,” katanya.

Polisi menduga pedagang sengaja mengeksploitasi ketidaktahuan pelanggan, terutama pengusaha kafe internet. Karena itu, konsumen harus ekstrahati-hati dalam membeli komputer, sekalipun berlabel COA. Konsumen harus memastikan bahwa COA dan software yang digunakan betul-betul asli alias berlisensi. Di sisi lain, polisi mengingatkan penjual agar jangan pernah berpikir bahwa mereka dapat dengan mudah mencari uang dengan cara itu.

Ulah pencatut COA Microsoft itu mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah. ”Kehilangan pendapatan pajak akibat pembajakan software ilegal itu dalam tiga tahun terakhir lebih dari Rp 500 miliar,” urainya.

Peredaran software ilegal juga memperlemah daya saing Indonesia dalam menarik investor. Dari kaca mata hukum, pembajakan ini melanggar pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19/ 2002 tentang Hak Cipta, menyatakan Barang siapa sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kuasa hukum BSA, Benhard P. Sibarani, mengungkapkan, kepolisian telah mengantongi nama tersangka dalam kasus COA palsu itu, yaitu inisial A untuk toko WK dan B untuk toko One FI. Keduanya baru dikenakan wajib lapor dan belum ditahan untuk proses penyidikan.

Hingga saat ini, tingkat pembajakan peranti lunak ilegal di Indonesia masih sangat tinggi, yaitu sekitar 85 persen dari populasi komputer yang beredar di Indonesia. Angka itu masih lebih baik daripada 2007 yang mencapai 87 persen. Khusus untuk software Microsoft palsu yang beredar di Indonesia mencapai 51 persen atau hanya 49 persen yang asli. (iw/tof)

Diposting oleh Touya Blog on Jumat, 04 April 2008

{ 0 komentar... read them below or add one }